PERATURAN KETERTIBAN PERPUSTAKAAN
1.Siswa,guru
karyawan serta Pengunjung Lain Yang Memasuki Ruang Perpustakaan diharap melapor
kepada pengelola/Petugas Perpustakaan dan Megisi buku Pengunjung.
2.Di
Dalam Ruang Perpustakaan Harap Menjaga Ketertiban dan Kesopanan Supaya tidak Mengganggu Orang
Lain Yang Sedang membaca atau sedang belajar.
3.Setiap
Pemijam Buku,Majalah,Surat Kabar dan
Lain-Lain Harus Memiliki Kartu Anggota Perpustakaaan.
4.Setiap
Pemijam Diperbolehkan megambil sendiri buku-buku,Majalah,Surat Kabar Yang Akan
ipinjam dan
melaporkan kepada petugas perpustakaan.
5.Selesai Membaca Buku,Majala Surat Kabar dan Lain-Lain harus
dikembalikan pada tempatnya semula.
6.Setiap
Pemijam Harus Mengembalikan , Buku,Majalah ,Surat kabar dan Lain-Lain Sesuai degan Waktu Yang Suda ditentukan Oleh Perpustakaan.
7.Bila
Ada Jam Yang Kosong Siswa/Siswi,Diperbolehkan Belajar diruang perpustakaan,Setelah
Terlebih Dahulu Melapor Kepada Petugas Perpustakaan.
8.Menjaga/
Merawat Buku-Buku,Majalah,Surat Kabar Yang dipijam
dari Perpustakaan supaya tidak rusak/atau kotor.
9.Apabila
buku-buku,majalah,surat kabaryang dipijam rusak atau
hilang harap segera melaporkepada pengelola/petugas Perpustakaan.
10.Jagalah
Kebersihan dan tidak
Membuang Sampa Sembarangan Didalam Ruan Pepustakaan Untuk Mendapatkan
Kenyamanan Bersama.
LARANGAN YANG HARUS
DIPERHATIKAN
1.Tidak
dibenarkan memakai topi,jaket,serta membawa tas ke dalam ruang perpustakaan.
2.Dilarang membawa Makanan/minuman serta benda-benda Lain Yang tidak berhubungan dengan keperluan perpustakaan.
3.Dilarang
makan/minum,merokok atau hal-hal yang bisa menodai barang-barang di dalam
ruang perpustakaan serta membuat udara di
dalam ruang
tidak nyaman.
4.Dilarang
mencorat-coret/menggunting,menyobek
buku-buku,majala,surat kabar dan lain-Lain milik perpustakaan.
5.Dilarang
bermain atau bergurau yang dapat menggangu orang lain yang sedang membaca/belajar.
6.Tidak dibenarkan menggunakan rung perpustakaan untuk keperluan lain,selama sebagai sarana pendidikan di
sekolah serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar/bengajar.
7.Tidak dibenarkan menukar buku-buku,majalah,surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola petugas perpustakaan,walaupun juduldan pengarangnya
sama.
SANKSI
PELANGGARAN
1.Setiap
Pegunjung/Pemimjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan Ketertiban Perpustakaan
di Atas akan Dikenakan Sangsi.
2.Buku-buku,Majala,Serta Barang-Barang lain milik perpustakaan yang rusak Akibat Kelalaian Pemijam
Harus Dipertanggungjawabakan Sesuai Dengan Kebijaksanaan Dan Ketentuan Yang
Berlaku Di Perpustakaan.
3.Buku-buku
yang hilang harus
diganti sesuai degan
judul buku yang hilang atau
diganti dengan uang yang
sesuai dengan harga
buku pada saat itu.
Pengelola
Perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar